KPU Pastikan Putusan MK Jadi Acuan Tanpa Revisi UU Pilkada

Jakarta, metronew7.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat ambang batas pencalonan dan usia calon kepala daerah di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan menjadi pedoman utama hingga penetapan pasangan calon (paslon) pada 22 September 2024.

Langkah ini sekaligus menandai batalnya rencana revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang sempat menjadi perbincangan hangat.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam keterangannya menjelaskan bahwa pihaknya akan sepenuhnya mengacu pada putusan MK sebagai dasar hukum dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. 

"Dipedomani terus sampai penetapan paslon [22 September]," ujar Afif dengan tegas, menunjukkan komitmen KPU dalam menjaga integritas dan keadilan Pilkada.

Putusan MK yang menjadi dasar KPU mencakup dua hal penting: syarat ambang batas pencalonan kepala daerah dan usia minimum calon kepala daerah.

Dalam putusan pertama, MK mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada, khususnya mengenai ketentuan ambang batas pencalonan gubernur dan wakil gubernur yang didasarkan pada jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Ketentuan ini dirancang untuk memastikan representasi yang adil di setiap provinsi, terlepas dari jumlah penduduknya.

Selain itu, putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dikeluarkan oleh MK juga mengatur batas usia minimum calon kepala daerah.

KPU juga menjamin bahwa putusan MK tersebut akan diakomodasi dalam revisi Peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan Pilkada 2024, termasuk peraturan terkait kampanye di lingkungan kampus yang kini diperbolehkan. 

"Semuanya [putusan MK akan diakomodir], termasuk yang berkaitan dengan kampanye di kampus yang diperbolehkan itu nanti akan diadaptasi di PKPU yang lain," ungkap Afif.

Sebagai bagian dari upaya menjaga tertib prosedur, KPU berencana mengadakan rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI untuk membahas revisi PKPU Nomor 8/2024 setelah adanya putusan MK.

Langkah ini dilakukan untuk menghindari pelanggaran prosedural yang pernah terjadi sebelumnya, di mana KPU menerima sanksi keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akibat ketidaksesuaian prosedur konsultasi.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, pun menegaskan bahwa KPU harus menetapkan batas usia sesuai dengan undang-undang yang berlaku, sebagai bentuk pengawasan terhadap keadilan dan partisipasi demokratis.

Dengan putusan MK yang menjadi pedoman utama dan komitmen KPU untuk menindaklanjuti keputusan tersebut, pelaksanaan Pilkada 2024 diharapkan berjalan lebih adil dan transparan.

Batalnya revisi UU Pilkada memberikan sinyal positif bahwa penyelenggaraan pemilu akan tetap berpegang pada prinsip-prinsip demokrasi yang kuat, memberikan peluang yang lebih adil bagi semua calon kepala daerah. Rill/Red

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.