Diduga Cuti Tanpa Izin, Seorang Guru SD yang Mengabdi 20 Tahun diberhentikan Secara Sepihak
By : Riri
Media Berita Online Jakarta - Rosmawati, SE. seorang guru pengajar di Sekolah Dasar Tunas Wana Harapan, Seikabaron, Kecamatan Torganda Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara, diberhentikan dari sekolah tempat ia mengajar lantaran diduga tidak masuk kerja tanpa izin.
Padahal dirinya sudah mengajukan cuti selama 3 hari untuk dirawat dirumah sakit dengan disertakan bukti surat keterangan dari rumah sakit, berbagai upayapun telah dilakukan, kini guru malang itu mencari keadilan.
Pilihan Redaksi :
- Luhut Resmi Polisikan Haris Azhar Soal Tambang di Papua
- Risma Resmi Stop Bansos Tunai PPKM Rp.300 Ribu
Saya sudah berusaha mencari jalan keluar namun pihak sekolah/ yayasan selalu menghindar," keluhnya
Dalam video yang berdurasi 8 menit 15 detik itu Rosmawati meminta perhatian dan meminta keadilan kepada pihak Yayasan Sekolah, Suku Dinas Pendidikan setempat, Gubernur Sumatera Utara, Menteri Pendidikan hingga kepada Presiden RI Joko Widodo.
Saya mohon minta keadilan kepada pak Gubernur dan pemerintah pusat untuk memperhatikan nasib saya seorang guru SD yang diberhentikan secara sepihak," ungkapnya lirih.
Post a Comment