Alasan Kapolri Tarik Pegawai KPK Tak Lulus TWK ke Polri
By : lala/Riri
Media Berita Online Jakarta - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengaku sudah mendapatkan persetujuan dari Presiden RI Joko Widodo, untuk menarik 56 pegawai KPK yang diberhentikan, untuk bekerja di Bareskrim Polri.
Menurut Listyo, pegawai KPK tersebut, memiliki kemampuan di bidang pemberantasan korupsi. Oleh karenanya, kata Listyo, rekam jejak 56 pegawai KPK itu, bisa bermanfaat untuk memperkuat Polri sebagai institusi.
"Karena kita melihat terkait dengan rekam jejak dan tentunya pengalaman tipikor, itu sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi yang saat ini kita kembangkan, untuk memperkuat organisasi Polri," ujar Listyo, dikutip dari cnnindonesia, Selasa (28/9/2021).
Pilihan Redaksi :
- 5 Alasan Kenapa Kamu Bisa Ngiler Saat Tidur
- Kepergok Curi HP di Kontrakan, Pengangguran Babak Belur dihajar Warga
Persetujuan Jokowi, menurut Listyo, diberikan setelah pihaknya bersurat secara langsung untuk memberitahukan permintaannya itu.
Jawaban dari Presiden dikirim secara tertulis melalui Mensegneg Pratikno pada 27 September 2021.
"Proses sedang berlangsung dan mekanismenya, seperti saat ini sedang didiskusikan. Untuk bisa merekrut 56 orang tersebut menjadi ASN Polri," ujar Listyo.
Post a Comment