Mengaku Ormas, Bang Jago Peras Pemilik Bangunan Diciduk Polisi
Media Berita Online Jakarta - DB (48) warga Cimpaeun, Tapos, Depok Jawa Barat, diamankan Satreskrim Polrestro Jakarta Barat.
Pelaku ditangkap Polisi lantaran aksinya memeras disebuah proyek bangunan viral di media sosial @polres _jakbar.
Dalam keterangan press confrencenya, Kamis (26/08/2021) polisi membeberkan modus pelaku pemerasan disebuah proyek pembangunan di Jalan Joglo Raya Rt. 001/07, Joglo, Kembangan, Jakarta Barat.
Setibanya di lokasi pelakun mengatasnamakan sebuah ormas meminta sejumlah uang sebesar Rp. 50.000.000,00,- namun oleh pihak kontraktor hanya diberi Rp.500.000,- saja.
Pelaku berhasil kita amankan di sebuah warung kopi, sebelumnya pelaku juga sempat mencoba melarikan diri," ucap Ferdo.
Kami tegaskan pelaku bukan dari ormas, dan tidak ada ruang untuk premanisme diwilayah hukum Polres Jakarta Barat," tegasnya
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 368 KHUP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. RR/LL
Post a Comment